Mengetahui Cara Registrasi Kartu SIM di Negara Lain
Keharusan Registrasi Kartu SIM bagi pengguna kartu seluler prabayar menimbulkan sejumlah opini masyarakat terkait NIK dan KK. Registrasi kartu SIM sudah dimulai sejak beberapa waktu terakhir. Namun penerapan registrasi kartu SIM ternyata sudah terlebih dahulu dilakukan negara-negara lain.
Registrasi Kartu SIM Di Negara Lain
Seperti sama-sama diketahui, pemerintah telah mewajibkan seluruh pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kartu SIM khusus prabayar. Penerapan ini oleh Kominfo bertujuan mencegah penyalahgunaan kartu seluler melalui perangkat smartphone untuk hal-hal kejahatan.
Baca juga :
- Kartu SIM Gagal, Internet Traffic Monitor Tunjukkan Lonjakan
- Mudah, Ini Cara Registrasi Kartu Untuk Yang Belum Punya KTP
- Cara Mengetahui Kecepatan Internet Wifi Di Laptop dan Di HP Menggunakan Alat Pengukur Kecepatan Internet
Jenis registrasi kartu seluler sendiri terdiri atas 2 jenis. Pertama registrasi ulang bagi pengguna kartu seluler yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran pada saat pembelian nomor selular. Kedua yaitu pendaftaran kartu baru bila pemilik seluler membeli kartu baru (perdana) tapi belum pernah didaftarkan.
Validasi kartu seluler menggunakan NIK serta KK tersebut berdampak positif terhadap sinkronisasi nomor SIM card dengan database kependudukan (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemberlakuan Registrasi Kartu SIM Negara Lain
Asosiasi operator jaringan mobile seluruh dunia (GSMA) pernah menyatakan bahwa pemberlakuan aturan registrasi kartu SIM ini merupakan bentuk penertiban dan penegakan hukum. Meskipun belum ditemukan data empiris hubungan aturan registrasi kartu seluler dengan menurunnya kejahatan.
Tapi beberapa fakta di beberapa negara terjadi kekacauan melibatkan korban jiwa dengan memanfaatkan kartu selular, misalnya pengeboman. Ditambah lagi pengawasan penggunaan kartu selular sangat lemah. Saat ini pemberlakuan aturan registrasi kartu SIM telah diterapkan di 90 negara. GSMA juga menemukan belum adanya pendekatan dan regulasi mengenai penerapan aturan ini secara internasional. Karena itu GSMA mengeluarkan rekomendasi serta panduan-panduan bagi operator maupun pemerintah yang menerapkan aturan ini.
Positif Thinking Terhadap Registrasi Kartu SIM
Di negara-negara maju, penerapan aturan pendaftaran SIM card identitas tunggal menjadi bukti mereka lebih tertib dalam menggunakan teknologi. Database kependudukan dikelola menggunakan teknologi, menyebabkan mereka lebih bertanggung jawab.
Adanya opini negatif mengenai kemungkinan operator mengotak-atik database dan menggangu privasi pelanggan pengguna seluler sebenarnya terlalu berlebihan. Operator sendiri sudah menjamin database tersebut rahasia, bukan untuk tujuan komersil atau kepentingan kekuasaan. Bagi pemerintah sendiri pemberlakuan registrasi kartu SIM pelanggan operator jaringan mobile adalah bentuk layanan publik dan pengawasan.
Registrasi kartu SIM ini merupakan bentuk kerja sama pemerintah dan operator menjadikan Indonesia tertib dalam segala bidang memanfaatkan teknologi, layanan publik dan pengawasan.So, mari berpikir positif.